Tindakan Pencegahan Jika Sekuritas Broker Bangkrut
![]() |
Halo sahabat, obitek berikut ini jika tindakan preventif atau pencegahan jika sekuritas broker anda bangkrut :
Tata Kelola Transaksi Saham
Untuk tahu perlindungan nasabah dalam transaksi saham, saya perlu memahami pengaturan dan tata kelola dari OJK (dulu Bapepam) yang mengatur perdagangan saham, khususnya broker yang terkait atau antara pedagang efek saat melakukan transaksi.
Efek dan Perantara Pedagang Efek
Dalam peraturan OJK atau Bapepam disebutnya Efek, bukan saham, karena efek termasuk tidak hanya saham tetapi instrumen lain. Kalau bicara efek, itu artinya saham termasuk didalamnya.
Broker saham dalam peraturan disebut sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE).
Saya jelaskan ini laporan Anda tidak bingung karena bahasa hukum, peraturan, terwujud dengan istilah sehari - hari di pasar saham, meskipun esensinya sama.
Buka Rekening Efek
Broker wajib membuat kontrak pembukaan rekening Efek dengan nasabah. Transaksi saham untuk kepentingan nasabah tidak dapat dilaksanakan sebelum rekening Efek dibuka atas nama nasabah yang bersangkutan.
Jadi manajemen yang bisa melakukan transaksi dan jual saham, nasabah harus buka rekening di broker yang memiliki kontrak antara nasabah dan broker.
Di dalam kontrak pembukaan rekening efek untuk transaksi saham klausul perlindungan konsumen. Klausul ini wajib dicermati nasabah.
Sub-Rekening dan RDN
Buka dengan pembukaan rekening efek, perantara pedagang efek atau broker wajib membuka Sub Rekening Efek pada Kustodian ( KSEI ) dan pembukaan rekening dana (RDN) atas nama nasabah pada bank untuk masing-masing nasabah.
Pialang juga wajib membuatkan nasabah nomor tunggal nasabah nasabah (Single Investor Identification) pada KSEI.
Dana Nasabah
Dana yang dimiliki nasabah wajib disimpan secara terpisah pada rekening bank untuk masing-masing nasabah atas nama nasabah.
Disini fungsinya RDN - Rekening Dana Nasabah - yang setiap nasabah wajib memiliki dan semua dana yang terkait transaksi dimutasikan lewat rekening ini.
Rekening wajib atas nama nasabah dan bukan atas nama broker.
Saham Milik Nasabah
Efek yang dimiliki nasabah wajib disimpan secara terpisah pada Sub Rekening Efek pada Kustodian atas nama nasabah.
Disini peran KSEI, dimana setiap nasabah harus punya sub-rekening di kustodian atas nama nasabah untuk menyimpan saham, dan harus terpisah dari rekening lain, baik dari broker maupun dari nasabah lain.
KSEI harus memberikan akses kepada nasabah untuk setiap saat melihat posisi dan mutasi saham yang dimiliki nasabah di setiap sekuritas.
Tata Cara Transaksi
Dalam kontrak antara nasabah dan perantara pedagang efek wajib perintah klausul bahwa:
Efek dan / atau dana dalam rekening Efek nasabah dapat digunakan sebagai jaminan penyelesaian kewajiban hanya untuk nasabah yang terkait dengan Perantara Pedagang Efek
Perantara Pedagang Efek mempunyai hak untuk membeli atau meminjam Efek atau menjual Efek lain milik nasabah untuk rekening Efek nasabah, dengan tujuan untuk menutup saldo negatif Efek yang tidak dibiayai oleh Perantara Pedagang Efek atau tidak dijamin oleh nasabah;
Dalam hal dana menunjukkan saldo negatif dalam rekening Efek reguler nasabah, Perantara Pedagang Efek dapat: (1) menggunakan Efek dalam rekening Efek nasabah tersebut sebagai jaminan atas kredit bank atau lembaga keuangan lainnya; atau (2) melakukan penjualan Efek secara paksa (penjualan paksa) tanpa persetujuan nasabah .
Arti klausul diatas bahwa sesuai kontrak, broker mewajibkan untuk mengakses dan menggunakan efek dan atau dana di RDN untuk menyelesaikan kewajiban nasabah tanpa persetujuan nasabah, hanya dalam rangka penyelesaian kewajiban nasabah yang bersangkutan .
Itu benar saat nasabah dananya kurang setor, broker dapat langsung menjual saham milik nasabah atau menarik dana dari RDN untuk penyelesaian tanpa permintaan lagi ke nasabah.
Buka Sub-Rekening KSEI
Pada saat datang ke sekuritas saham, buka rekening untuk dapat melakukan transaksi jual beli saham, maka salah satunya adalah nasabah membuka sub-akun rekening di KSEI.
Pihak sekuritas yang akan menguruskan pembukaan sub-rekening untuk nasabah tersebut di KSEI, yang berkorban dengan mempersembahkan SID - Single Investor Identification (SID) dari KSEI.
Disebut 'sub' karena rekening investor di KSEI menjadi bagian dari rekening sekuritas.
Dengan nasabah punya rekening efek, maka proses penyelesaian transaksi jual beli saham dilakukan dengan cara pemindahbukuan antar rekening di KSEI, melalui sistem The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).
KSEI membuat sistem bernama “ AKSes “, dimana dari AKSes nasabah bisa memonitor posisi dan mutasi Efek yang tersimpan di Sub Rekening Efek.
Manfaat Fasilitas AKSes KSEI bagi investor adalah berikut:
Investor dapat mengakses secara real time kepemilikan data Efek serta mutasinya dalam Sub Rekening Efek yang disimpan di sistem KSEI (C-BEST) hingga 30 hari terakhir.
Mewujudkan investor untuk melakukan laporan portofolio yang tersebar di beberapa Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Menumbuhkan kepercayaan dan rasa aman bagi investor untuk berkembang di pasar modal dengan pembukaan Sub Rekening Efek yang dapat dimonitor secara langsung oleh investor itu sendiri.
Demikian semoga bermanfaat, sumber duwitmu.com
